Korupsi Timah : Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Naik Dari 271 T menjadi 300 T
Jakarta, JP (29/05/2024)
Jaksa Agung, Sianipar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut, pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.
Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. Akan tetapi tidak disebutkan berapa total nilai dari keseluruhan aset yang telah dirampas dan diblokir tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu perlakuan untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Sebanyak 21 tersangka yang telah diumumkan terdiri dari
(1) 3 Pejabat Eselon 2 di Lingkungan Provinsi Bangka Belitung
(2) 3 Direksi BUMN PT Timah
(3) Pejabat di 6 Perusahaan Swasta (PT dan CV) meliputi :
- PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
(4) Satu orang yang merintangi upaya penyidikan
Berikut adalah rincian para tersangka korupsi Mega rupiah Tambang Timah
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (3 orang)
1. SW, Periode 2015 sampai Maret 2018.
2. BN, Plt Periode Maret 2019.
3. AS
BUMN : PT Timah
PT Timah (3 orang)
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
Perusahaan Swasta (PT dan CV)
PT Tinindo Inter Nusa (TIN) (3 orang)
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN.
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) (2 orang)
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
PT Refined Bangka Tin (RBT) (3 orang)
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
PT QSE
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
CV Venus Inti Perkasa (VIP)(4 orang)
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Perintang Penyidikan
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
(VTW)
Baca Juga
Saksi Ahli Sidang Kasus Timah Harvey Moeis Sebut Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata, Bukan Asumsi
DPR Putuskan Bikin Panja Kasus Korupsi PT Timah, Dirut: Kami Akan Kooperatif
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
Korupsi Timah : Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Naik Dari 271 T menjadi 300 T
.jpeg)
.jpeg)